KPU Sebut Rekapitulasi Suara Sah Meski Saksi Paslon Tak Tanda Tangan

Anggota KPU RI August Mellaz.

JAKARTA, Vospol.com – Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara tetap sah meskipun saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menandatanganinya.

Penegasan ini disampaikan terkait dengan tidak ditandatanganinya formulir D hasil oleh saksi dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03) di Provinsi Sumatera Selatan.

“Iya dong (tetap sah),” kata Mellaz di Kantor KPU RI pada Selasa (12/3/2024).

Mellaz menjelaskan bahwa tidak semua peserta pemilu memiliki saksi perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, tidak adanya tanda tangan dari saksi merupakan hal yang wajar.

Lebih lanjut, Mellaz menegaskan bahwa hasil perhitungan suara tetap dinyatakan sah karena berdasarkan bukti autentik dari sejumlah dokumen, seperti formulir C hasil dan D hasil.

“Yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” tuturnya.

Dengan demikian, meskipun terdapat saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil, rekapitulasi suara tetap sah dan dapat dipercaya keabsahannya. [Dizie]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *