Mahfud MD Izin Bertemu Jokowi di Tengah Isu Pengunduran Diri

Mahfud MD

Jakarta, Vospol.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah meminta izin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam situasi yang dipenuhi oleh spekulasi pengunduran dirinya. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan konteks pertemuan antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Mahfud MD pada Senin (29/1/2024).

Menurut Ari, Mahfud MD menyampaikan permohonan agar dapat diterima oleh Presiden Jokowi.

“Tadi malam, hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 19.15 WIB, Menko Polhukam Bapak Mahfud MD bertemu Mensesneg. Dalam pertemuan itu Pak Mahfud MD menyampaikan permohonan, kepada Bapak Presiden (agar dapat) diterima menghadap beliau,” ujar Ari di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ari menambahkan bahwa Presiden Jokowi sedang berada di luar kota dalam kunjungan kerja dan dijadwalkan akan kembali pada hari Kamis, 1 Februari 2024. Maka dari itu, Pratikno akan menyampaikan permohonan Mahfud setelah Presiden kembali dari kunjungan kerjanya.

“Setelah beliau (Presiden) kembali, pasti akan disampaikan untuk bisa diatur dikesempatan berikutnya, pertemuan itu,” ujar Ari.

Ari juga menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, belum ada surat pengunduran diri yang disampaikan. Meskipun isu tentang pengunduran diri Mahfud MD semakin ramai, Ari menyatakan bahwa mekanisme pengunduran diri seorang menteri melibatkan penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden, yang kemudian akan diberikan persetujuan atau penolakan. Setelahnya, akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan status menteri yang telah mengundurkan diri.

“Mekanismenya sudah ada juga dalam tata kelola pemerintah kita. Biasanya ada ad interim (pengganti sementara),” jelas Ari.

“Tapi ini baru berandai-andai, karena Bapak Mahfud MD belum diterima oleh Bapak Presiden, kita belum tahu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *