JAKARTA, Vospol.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS mengisyaratkan adanya kemungkinan perkembangan dalam proses hak angket yang mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 pada pekan depan. Mereka menjalankan komunikasi intensif di DPR untuk memajukan langkah ini.
“Nah, kalau fraksi kayaknya terus komunikasi intensif. Mudah-mudahan sih ada kabar gembira pekan depan,” kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).
Mardani juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanda tangan sebagai salah satu pengusul guna memenuhi persyaratan dalam mengajukan hak angket.
Proses penggunaan hak angket di DPR awalnya diinisiasi oleh capres Ganjar Pranowo yang merasa ada kecurangan pada Pemilu 2024. Usulan ini kemudian disampaikan oleh tiga anggota DPR, yaitu Aus Hidayat Nur dari fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari fraksi PKB, dan Aria Bima dari fraksi PDIP, dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang IV 2023-2024 pada 5 Maret lalu.
Namun, meskipun usulan hak angket tersebut telah diajukan, belum ada usulan resmi yang disampaikan melalui Badan Musyawarah DPR.
Menurut UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya harus diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usulan hak angket kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR.
Usulan tersebut akan menjadi hak angket DPR secara resmi apabila mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Kemudian, DPR akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak usulan hak angket tersebut. Jika disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus yang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usulan hak angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
[Prj/Vospol]









