Paloh Tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem Usai Johnny G Plate Tersangka

Foto: Surya Paloh di DPP NasDem

Vospol.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh, secara resmi menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Keputusan ini diambil setelah Sekretaris Jenderal sebelumnya, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Surya Paloh mengungkapkan bahwa Hermawi Taslim akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab sebagai Plt Sekjen hingga status hukum Plate terungkap secara jelas.

“Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers usai memanggil elite partainya ke NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Hermawi Taslim sendiri merupakan salah satu kader Nasdem yang telah lama berkecimpung dalam dunia politik. Sebelum penunjukan ini, Hermawi menjabat sebagai Wasekjen Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem. Dia memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan telah aktif dalam memperjuangkan agenda-agenda politik partainya.

Penunjukan Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kelancaran dalam menjalankan fungsi partai. Partai Nasdem tetap berkomitmen untuk terus berjuang demi masyarakat dan memperkuat integritas politik di Indonesia.

Surya Paloh mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Menkominfo itu. Namun, dia memastikan Nasdem menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kepada Partai Nasdem, saya sudah ingatkan seluruh stakeholder untuk tetap bekerja seperti biasa, tidak mudah terprovokasi jangan kasih tempat siapapun yang mencoba adu domba satu sama lain, karena kita lebih kedepankan komitmen kita untuk stabilitas nasional,” tandas Surya Paloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *