Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Ini Respons Istana

Menkominfo Johnny G Plate

Vospol.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Tahun 2020-2022. Plate menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini memastikan pemerintahan tetap berjalan baik meski Plate menjadi tersangka. Sehingga, tak perlu khawatir soal efektivitas pemerintahan.

“Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas Pemerintahan,” kata Faldo kepada wartawan, Rabu (17/5).

Faldo juga menjelaskan bahwa untuk jabatan Menkominfo akan dialihkan kepada Pelaksana tugas. Siapa yang menjabat Plt, akan segera diumumkan.

“Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” ucapnya.

Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang menjerat Menteri Johnny adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai menteri dan presiden tidak akan campur tangan.

Ia menyampaikan bahwa Presiden sangat serius dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di dalam pemerintahannya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah akan membiarkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Pihak istana juga meminta semua pihak, termasuk media massa, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat spekulasi yang tidak berdasar. Pemerintah memastikan bahwa kasus ini akan diusut sampai tuntas, dan siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *