Vospol.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta maaf kepada TNI setelah menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengakui bahwa tim penyelidik melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan status tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan permintaan maaf ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (28/7/2023). Dia menyatakan pemahaman bahwa tim penyelidik KPK mungkin melakukan kesalahan dengan melupakan fakta bahwa ketika melibatkan TNI, kasus tersebut harus diserahkan kepada TNI untuk ditangani, bukan KPK.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Permintaan maaf ini disampaikan setelah KPK mengadakan audiensi dengan Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko, bersama dengan para jajaran Danpuspom TNI dari tiga matra. Johanis Tanak menjelaskan bahwa penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang.
“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama,” kata dia.
“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” tambahnya.
Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan terus bersinergi dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya ke depannya. Dia mengakui bahwa dalam penangkapan sebelumnya, tim penyelidik KPK telah melakukan kesalahan dan kekhilafan.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata dia.








