JAKARTA, Vospol.com – Menteri BUMN, Erick Thohir menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Langkah ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) pada TA 2019.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah mencapai tahap penyidikan.
“Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, pada Jumat (8/3/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kementerian BUMN untuk menjaga keberlanjutan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” pungkasnya.
Saat ini, posisi Direktur Utama akan diisi sementara oleh Direktur Investasi Taspen yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, dengan harapan memastikan kelancaran operasional perusahaan.
“Dan saat ini yang menggantikan pltnya adalah Direktur Investasi mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung, dan hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujarnya.
Pihak KPK belum memberikan informasi terkait tersangka dalam kasus ini dan akan mengumumkannya kepada publik setelah alat bukti dianggap cukup. [Dizie]








