Menkominfo Johnny G Plate Resmi Menjadi Tersangka Kasus Proyek BTS

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Vospol.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Penetapan status tersangka terhadap Plate dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Saat ini, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadhi menjelaskan tentang detail perkara yang menjerat Plate. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate hari ini. Ini merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.

Plate, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, terlihat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan baju rompi tahanan berwarna pink atau merah muda yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan yang telah siap menunggu sejak pagi.

Selain Johnny G Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah ALL, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Development PT Huawei Tech Investmen, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Proyek BTS yang menjadi sorotan ini diduga melibatkan korupsi dalam skala besar. Kerugian negara yang mencapai angka Rp 8 triliun merupakan jumlah yang sangat signifikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan yang adil guna membongkar semua kebenaran terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *