Jakarta, Vospol.com – Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran dan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan usulan yang inovatif terkait kemungkinan cuti kampanye bagi Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024. Menurut Yusril, presiden hanya perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menunjuk wakil presiden yang akan menjalankan tugas sehari-hari selama presiden mengambil cuti kampanye.
Dalam keterangannya, Yusril menyampaikan bahwa melalui Keppres itu, presiden menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024.”
Yusril menegaskan bahwa presiden tidak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, melainkan cukup dengan mengeluarkan Keppres. Mekanisme ini, menurutnya, secara administratif mirip dengan proses cuti presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri atau menunaikan ibadah haji.
“Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika berkeinginan untuk berkampanye dalam Pilpres. Hasyim menyebut bahwa UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan menteri untuk mengambil cuti jika ingin terlibat dalam kampanye.
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres menarik perhatian. Jokowi menjelaskan hal tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai menteri yang terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilpres 2024.
“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Melalui pernyataan tersebut, Jokowi menekankan bahwa maksudnya hanya menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu tanpa bermaksud menunjukkan keberpihakannya dalam Pilpres 2024.










