SUMENEP, Vospol.com – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dusun Aeng Bato, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Fitriyah, bersama Nyai Hj Jamilah, istri dari Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep nomor urut 2, KH Imam Hasyim, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Laporan ini dibuat oleh Dayat, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, pada Minggu (24/11/2024). Dalam keterangannya, Fitriyah dan Jamilah diduga melakukan pembagian beras saat kegiatan kampanye pasangan calon petahana, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM), di Desa Kapedi.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Pelaporan ini dilakukan untuk mencegah semakin maraknya praktik politik uang atau pemberian sembako menjelang hari pencoblosan Pilkada Sumenep yang tinggal beberapa hari lagi,” ujar Sulaisi, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur.
Ia mendesak Bawaslu Sumenep untuk segera menangani kasus tersebut demi menjaga integritas demokrasi.
“Sehingga kalau ini tidak segera ditangani akan potensial menimbulkan cidera yang lebih parah terhadap demokrasi kita,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumenep.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan sejumlah kemasan beras 3 kilogram, specimen surat suara, flyer visi-misi dan pencapaian Paslon FAHAM, serta kalender bergambar pasangan calon tersebut.
“(Barang bukti) Itu sudah lebih dari minimal dua alat bukti. Jadi kami berharap ini langkahnya lebih cepat karena kita sudah tinggal beberapa hari ke depan menuju tanggal 27 November 2024,” tegasnya.










