Jakarta, Vospol.com – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, santer diisukan bakal maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta 2024. Namun, ambisi Kaesang terbentur regulasi terkait usia minimal calon gubernur.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024, setelah Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengakui bahwa Kaesang terhalang usia untuk maju di Pilkada 2024. Ia pun menegaskan bahwa isu pencalonan Kaesang masih sebatas candaan dan belum dibahas serius di internal PSI.
“Baru bercanda-canda saja,” kata Grace dalam program Gaspol pada Senin (11/3/2024).
Di sisi lain, Grace menilai syarat usia minimal 30 tahun sudah tidak relevan dengan zaman sekarang.
“Terkait dengan batas umur, kami tuh pernah menggugat, kalau enggak salah tuh 2019 deh, pilkada, karena memang soal umur ini sudah enggak relevan, orang jadi CEO saja umurnya masih muda,” ujar Grace.
Isu pencalonan Kaesang sebagai Cagub DKI 2024 menarik perhatian publik. Di tengah perbincangan ini, muncul pertanyaan tentang kemungkinan revisi UU Pilkada terkait syarat usia minimal calon gubernur. [Dizie]










