Jakarta, vospol.com – Anwar Usman telah dinyatakan melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Akibat pelanggaran ini, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Selain itu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.
MKMK menegaskan bahwa Anwar, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan, sebagaimana dijelaskan dalam Sapta Karsa Hutama.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pemimpin baru MK dalam waktu 24 jam.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah MK yang dipimpin oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) melalui keputusan yang sangat kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membuat norma sendiri yang memungkinkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu untuk mendaftar sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Keputusan ini memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun dengan status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama 3 tahun.
Gibran secara aklamasi diakui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023). [Dizie]








