Putusan MK Final: Pilkada 2024 Tetap Digelar November!

Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno.

JAKARTA, Vospol.com – Pemerintah diingatkan untuk tidak lagi mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan bahwa Pilkada 2024 akan tetap digelar pada bulan November.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno, menanggapi pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan kesiapan pemerintah jika Pilkada dimajukan ke September.

“Putusan MK Pilkada tetap digelar November. Titik,” kata Adi Prayitno melalui akun X-nya. “Jangan lagi ada narasi ‘siap jika’ dilaksanakan di bulan lain.”

Adi mengajak publik untuk terus mengingatkan pemerintah bahwa putusan MK terkait jadwal Pilkada 2024 sudah final dan mengikat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas demokrasi dan memastikan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas.

“Mumpung puasa, mari ingatkan putusan MK final dan mengikat,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada 29 Februari 2024 yang menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI harus konsisten dengan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang tercantum dalam UU Pilkada, yaitu pada bulan November 2024.

Pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan kesiapan pemerintah jika Pilkada dimajukan ke September dikhawatirkan dapat memicu polemik dan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap putusan MK.

“Kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK demi kelancaran dan ketepatan penyelenggaraan Pilkada 2024. [Dizie]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *