Kejari Sumenep Diminta Periksa Said Abdullah Soal Kasus BSPS

Said Abdullah.

SUMENEP, Vospol.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diminta periksa Anggota DPR RI dari Dapil Madura Said Abdullah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama pada Kamis (15/5/2025).

Asip menilai pembagian kuota BSPS di Kabupaten Sumenep sangat tidak proporsional dibandingkan daerah lain di Madura Raya.

“Sumenep itu menjadi kabupaten terbanyak mendapatkan program BSPS. Dan itu tidak proporsional banget. Sangat tidak proporsional pembagiannya,” ujar Asip.

Menurut data yang dikemukakan Asip, empat kabupaten di Madura Raya (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep) umumnya hanya menerima kuota di bawah 500 unit, dengan variasi antara 200 hingga 400 unit. Namun, Kabupaten Sumenep justru menerima hingga 5.490 unit, jumlah yang dianggap janggal dan tak sebanding dengan kabupaten lainnya.

“Dengan ketidakproporsionalan ini patut diduga ada tangan-tangan elite politik yang kuat yang mendorong supaya program ini masuk ke Kabupaten Sumenep. Dan kita duga itu adalah anggota DPR RI. Nah, anggota DPR RI yang asalnya dari Sumenep itu hanya Said,” tambahnya.

Asip juga mengungkapkan bahwa Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengaku tidak pernah mengajukan program tersebut. Sehingga hal ini semakin memunculkan kecurigaan adanya intervensi pihak lain yang memiliki kekuatan politik besar.

“Kalau Fauzi tidak pernah terlibat (pengajuan program BSPS) sebagai pejabat tertinggi di Kabupaten Sumenep, berarti kan ada tangan lain yang terlibat. Ya tentu elite yang sangat kuat,” tegas Asip.

Asip juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya terkait masalah keuangan, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.

“Korupsi itu bukan hanya urusan uang, tetapi penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang. Termasuk dalam pengaturan kuota program BSPS yang tidak wajar sehingga hak-hak daerah lain justru dialihkan ke Sumenep,” katanya.

FPM menilai bahwa praktik seperti ini sudah masuk kategori abuse of power dan patut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *