JAKARTA, Vospol.com – Pemerintah segera merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM. Revisi ini mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi, hanya untuk kendaraan tertentu.
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Pembatasan ini bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran dan tidak merugikan negara. Arifin menargetkan revisi Perpres rampung dalam beberapa bulan ini, dan mulai berlaku tahun 2024.
“Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini,lah. Kan sudah setahun draft-nya (revisinya)” ujar Arifin.
Manfaat Pembatasan Subsidi BBM:
- Subsidi Tepat Sasaran: Subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti pengusaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Penghematan Anggaran Negara: Pengurangan subsidi BBM dapat menghemat anggaran negara, yang dapat dialokasikan untuk program lain yang lebih bermanfaat bagi rakyat.
- Pengurangan Konsumsi BBM: Pembatasan pembelian mendorong masyarakat untuk lebih hemat dalam penggunaan BBM.
- Pengurangan Emisi Gas Buang: Penggunaan BBM yang lebih hemat membantu mengurangi emisi gas buang dan pencemaran lingkungan.
Pemerintah akan segera membatasi pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi. Pembatasan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara. [Dizie]
