MUI Tegaskan Haram Kurma dari Israel

Ilustrasi

JAKARTA, vospol.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan seruan kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak mengonsumsi produk yang terkait dengan Israel, termasuk kurma.

MUI menyatakan bahwa kurma produksi Israel dianggap haram karena uang hasil penjualannya disinyalir digunakan untuk kepentingan membunuh warga Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarmoto, menegaskan bahwa meskipun kurma secara zatnya halal dan enak, namun dianggap haram karena uang dari penjualan kurma tersebut diklaim digunakan untuk kegiatan yang merugikan warga Palestina. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Selasa (12/3/2024).

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto dalam keterangannya dikutip hari ini, Selasa (12/3/2024).

MUI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, terutama menjelang bulan Ramadan. Peringatan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

“Produk-produk itu macam-macam. Bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” tambah Sudarmoto.

MUI menekankan bahwa boikot terhadap produk-produk Israel, termasuk makanan dan minuman, merupakan bentuk tekanan yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Dengan melakukan boikot, diharapkan masyarakat dapat turut berkontribusi melemahkan kekuatan Israel, dengan harapan agar Israel menghentikan agresi terhadap Gaza, Palestina. [Dizie]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *