Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Jadwal, Syarat, dan Alur Lengkap

Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Jadwal, Syarat, dan Alur Lengkap

PAMEKASAN, Vospol.com – Lapor diri menjadi salah satu tahapan krusial yang harus dilalui peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Langkah ini menandai kesiapan peserta untuk melanjutkan ke fase berikutnya dalam proses sertifikasi.

Menurut informasi dari laman resmi Pusat Informasi Guru Kemdikbud, proses lapor diri diperlukan untuk keperluan administrasi akademik, termasuk pendaftaran ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami dengan baik jadwal, persyaratan, dan prosedur lapor diri agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Jadwal Penting PPG Guru Tertentu 2025

Berikut ini adalah rangkaian waktu penting terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025:

Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 8–17 Mei 2025

Proses lapor diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025

Pembelajaran Mandiri melalui Platform Ruang GTK: 6 Juni–18 Juli 2025

Pendaftaran UKPPPG: 7–19 Juli 2025

Seluruh rangkaian kegiatan ini akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2025. Peserta wajib mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal agar tidak tertinggal dalam proses sertifikasi.

Persyaratan Dokumen Lapor Diri

Untuk keperluan lapor diri, peserta diwajibkan menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut melalui laman LPTK yang ditentukan di akun SIMPKB masing-masing:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD Dikti
  3. Scan Ijazah S1/DIV legalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan KTP atau SIM
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6
  7. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Surat Bebas NAPZA dari instansi resmi (Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN)
  10. NPWP (jika ada)
  11. Persyaratan tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK

 

Prosedur Lapor Diri Secara Daring

Langkah-langkah lapor diri secara online dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk
  2. Pilih universitas tempat penempatan yang telah ditentukan
  3. Klik opsi “Lapor Diri” pada laman universitas tersebut
  4. Login menggunakan akun atau email yang telah terdaftar
  5. Unggah seluruh dokumen sesuai format dan ukuran yang diminta
  6. Isi data diri lengkap pada formulir yang tersedia
  7. Klik “Submit” untuk mengirimkan data
  8. Simpan atau cetak bukti lapor diri sebagai arsip

 

Alur Lengkap Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025

Program PPG Guru Tertentu dirancang untuk memfasilitasi guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berikut adalah alur lengkap pelaksanaannya:

  1. Pendaftaran Peserta: Guru aktif yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi sebagai calon peserta melalui akun SIMPKB.
  2. Lapor Diri: Calon peserta melakukan lapor diri secara daring sesuai penempatan di LPTK masing-masing.
  3. Proses Pembelajaran: Dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK (guru.kemendikdasmen.go.id), atau dapat diakses via Rumah Pendidikan (rumahpendidikan.go.id) serta aplikasi Ruang GTK minimal versi 1.59.1.
  4. Uji Kompetensi (UKPPPG): Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta wajib mendaftar untuk mengikuti UKPPPG sebagai tahapan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *